Opo Meneh

Kunjungi terus opo-meneh.blogspot.com, curahan dari sebuah kesederhanaan.

Opo Meneh

Kunjungi terus opo-meneh.blogspot.com, curahan dari sebuah kesederhanaan.

Opo Meneh

Kunjungi terus opo-meneh.blogspot.com, curahan dari sebuah kesederhanaan.

Opo Meneh

Kunjungi terus opo-meneh.blogspot.com, curahan dari sebuah kesederhanaan.

Opo Meneh

Kunjungi terus opo-meneh.blogspot.com, curahan dari sebuah kesederhanaan.

Selasa, 06 Januari 2015

Kaitan antara Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

Manusia adalah makhluk sosial yang dalam hidupnya memerlukan manusia yang lain untuk saling berinteraksi. Hubungan anatara manusia dengan manusia seringkali berjalan tidak baik atau mengalami selisih paham dari tiap individunya. Maka, dari permasalahan seperti ini dibutuhkanlah sebuah aturan yang dapat memberikan arahan kepada setiap manusia untuk selalu melakukan perbuatan atau tabiat yang baik kepada sesama. Aturan yang dimaksud seringkali kita sebut sebagai hukum. Hukum adalah sebuah aturan atau norma yang telah disepakati dan dibuat oleh pihak berwenang yang biasanya bersifat mengikat dan memaksa bertujuan untuk menciptakan kerukunan dan ketertiban dalam bermasyarakat.
Didalam hukum, telah disepakati bahwa tiap-tiap individu memiliki hak yang senantiasa didapatkan secara mutlak semata-mata karena kita adalah manusia dan tidak dapat direnggut sembarangan oleh orang lain atau biasa disebut sebagai hak asasi manusia. Contoh dari hak misalkan adalah hak untuk hidup. Setiap manusia yang terlahir ke dunia, maka secara langsung dia telah memiliki hak untuk hidup, dan kita sebagai sesama manusia harus menjaga hak hidup tiap manusia yang ada disekeliling kita. Selain hak, didalam hukum juga telah diatur bahwa setiap manusia memiliki kewajiban yang harus dijalani, semata-mata untuk menjaga hak yang juga dimiliki oleh orang lain. Contoh dari kewajiban kita adalah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat.

Hukuman Mati

Hukuman mati adalah sebuah vonis terberat yang dijatuhi oleh pengadilan dimana pelaksanaannya adalah dicabutnya nyawa seseorang atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam sejarah, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk hukuman mati, diantaranya :
1. Hukum pancung : hukuman mati dengan cara memenggal kepala
2. Sengatan Listrik : hukuman yang dilakukan dengan menggunakan sebuah kursi yang telah dialiri oleh arus listrik bertegangan tinggi
3. Hukum gantung : hukuman mati dengan cara menggantungkan kepala di tiang
4. Suntik mati : hukuman yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat yang dapat membunuh
5. Hukuman tembak : hukuman yang dilakukan dengan cara menembakan peluru langsung ke jantung
6. Rajam : Dilakukan dengan cara melempari batu hingga mati

Perlu atau tidaknya diadakan hukuman mati

Di Indonesia sudah seringkali terjadi perdebatan mengenai perlu atau tidaknya di Indonesia diadakan vonis hukuman mati. Beberapa pihak mengatakan setuju dengan adanya vonis hukuman mati yang didasarkan atas asas keadilan, sedangkan dilain pihak ada juga yang menentang hukuman ini berdasarkan asas kemanusiaan.

Alasan mereka yang pro dengan vonis hukuman mati

1. Hukuman mati masih diperlukan untuk para kriminal yang membahayakan negara, seperti teroris.
2. Hukuman mati memberikan efek jera kepada pelaku ataupun orang lain yang ingin melakukan. Karena hukuman mati dapat sekaligus memberikan efek psikologi kepada setiap orang yang mengetahui adanya hukuman ini sehingga memberikan rasa takut dan mengurungkan niat untuk melakukan tindak pidana yang serupa
3. Hukuman mati sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak jaman Majapahit, sehingga sudah tidak lagi menjadi hal yang baru.
4. Hukuman mati masih tertulis dalam hukum di Indonesia, sehingga keberadaannya masih dianggap dan berlaku di Indonesia.
5. Masyarakat mendapatkan perasaan aman karena diadakannya hukuman mati kepada pembunuh karena sang pembunuh sudah di vonis mati dan sudah dipastikan tidak dapat membunuh lagi.

Alasan mereka yang kontra dengan vonis hukuman mati

1. Hukuman mati secara langsung merampas hak asasi manusia yang paling pokok yaitu hak hidup.
2. Hukuman mati seringkali dijadikan cara untuk membalas dendam agar nyawa dibayar dengan nyawa. Karena sesungguhnya hukuman yang diberikan seharusnya bersifat mendidik yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar.
3. Di dalam UUD 1945, yang sudah diamandemen didalam pasal 28A disebutkan : Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupan. Dengan demikian seseorang tidak boleh dijatuhi pidana mati.
4. Dengan diadakannya hukuman mati, maka kita telah mengabaikan fungsi utama dari Lembaga Permasyarakatan yaitu untuk membina narapidana, bukan untuk mencabut nyawanya.

Menurut pandangan pribadi

Logika paling sederhana yang dapat kita gunakan untuk memutus mata rantai kejahatan dari para kriminal yang dapat merenggut nyawa orang lain yaitu dengan menjatuhkan vonis mati kepada terpidana tersebut. Karena sudah dipastikan orang yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi melakukan tindak kejahatan di masyarakat.
Namun, pemahaman seperti ini tidak selamanya berjalan dengan baik. Seringkali terjadi jika salah satu pelaku tindak kejahatan misalkan terorisme diberikan hukuman mati, maka akan muncul lagi kriminalitas lain yang serupa untuk melanjutkan aksinya sebagai teroris. Dengan terjadinya hal seperti ini, seakan-akan hukuman mati tidak cukup efektif memberikan efek jera karena mereka yang memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan misinya.
Lain halnya ketika kita melihat dari sudut pandang kemanusiaan, pelaku tindak kejahatan kebanyakan melakukan tindakan kejahatannya berdasarkan faktor ekonomi atau keadaan jiwanya yang kurang stabil.
Lalu apa yang membedakan antara kita dengan mereka ? jika kita mencabut hak manusia paling mendasar yaitu hak untuk hidup tanpa memberikan kesempatan untuk merubah tabiatnya menjadi lebih baik bagi masyarakat. Karena dengan adanya hukuman mati, terkadang menjadi alat bagi kita untuk membalas dendam. Jika pada dasarnya manusia adalah baik dan berpotensi melakukan tindak kejahatan, maka logikanya manusia yang sudah melakukan kejahatan dapat pula diberikan binaan untuk kembali kearah yang lebih baik.
Jika ada yang berpendapat, lebih baik menyelamatkan 1000 nyawa yang terancam daripada memperjuangkan 1 nyawa yang mengancam. Dengan kita menghilangkan 1 nyawa yang terancam tersebut, maka dapat menimbulkan rasa tidak terima dari keluarga yang ditinggalkan ataupun dari pelaku kriminalitas lain yang juga berpotensi melakukan hal yang sama membahayakan.
Selain itu, hukuman mati di Indonesia juga masih kurang sesuai dilakukan. Karena hukum di Indonesia yang masih bobrok dan yang seringkali terjadi runcing kebawah dan tumpul keatas, masyarakat kelas bawah harus bersiap dengan hukuman yang berat saat kedapatan mencuri ayam, sedangkan para pejabat kelas atas masih bisa bersantai dalam korupsi karena hukuman yang ringan.

Note : Penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila postingan ini masih kurang dalam penyampaian dan dalam penggunaan teori yang ada.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://dispenmaterikuliah.blogspot.com/2011/03/hukuman-mati-dan-hak-azasi-manusia.html
http://yesaya.indocell.net/id941.htm
https://pitoyoadhi.wordpress.com/2007/01/03/hukuman-mati-pro-atau-kontra/
http://tugasngampus.blogspot.com/2013/03/pro-dan-kontra-hukuman-mati-bahan-debat.html
http://faozangea.blogspot.com/2011/11/pro-kontra-terhadap-hukuman-mati-di.html